10 Hari Terakhir

Jumat, 04 Mei 2018

10 Hari Terakhir


Bulan Ramadhan 1439 H akan segera menginggalkan kita. Apakah kita sudah memanen pahala di 20 hari puasa ini?. Ya  jika belum memanen pahalan dibulan Ramadhan kali ini masih ada waktu, Saya mengajak diri sendiri dan kawan-kawan sekalian memanfaatkan moment bulan suci tahun ini.

Apa yang bisa kita lakukan ?

1. Puasa

Ya tentunya tetap puasa, jika kemaren masih bolong-bolong ya sekarang jangan sampai bolong, kan saying tinggal 10 harilagi meninggalkan kita.

2. Sholat malam

Amalan utama selain sholat 5 waktu yaitu sholat malam atau kalua di bulan puasa menjadi shalat tarawih berjamaah besama imam sampai selesai.

3. Banyak berdoa

Disunnahkan banyak berdoa, karena pada bulan Ramadhan doa doa mustajab. Rasulullah saat ditanya istrinya A’syiyah , Wahai Rasulullah apa pendapatmu jika mengetahui malam adalah lailatul qadar, apa yang mesti kau ucapkan?

”Katakanlah: ‘Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu anni’ (Ya Allah sesungguhnya Engkau Maha Pemaaf yang menyukai permintaan maaf, maafkanlah aku).” (HR. Tirmidzi, Shahih).

4. Iktikaf di  masjid

Disunahkan iktikaf di 10 terakhir bulan Ramadhan. I’tikaf adalah suatu usaha untuk selalu menetap di masjid dan menyibukkan diri dengan ibadah kepada Allah Ta’ala, seperti menegakkan shalat, memperbanyak membaca Al Qur’an, memperbanyak dzikir, do’a, dan istighfar.

5. Ibadah secara umum

Ibadah secara umum  misalnya dzikir sehabis shalat, berdoa, membaca Al Qur’an dan sebagainya.

6. Membayar zakat

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri, sebagai pembersih bagi orang yang puasa dari segala perbuatan sia-sia dan ucapan kotor serta sebagai makanan bagi orang miskin. Siapa yang menunaikannya sebelum shalat id maka zakatnya diterima, dan siapa yang menunaikannya setelah shalat id maka hanya menjadi sedekah biasa” (HR. Abu Dawud, Hasan).

Zakat fithri juga sarana untuk saling berbagi kebahagiaan diantara kaum muslimin pada saat hari raya id, sehingga ukhuwah islamiyah bisa semakin terjaga. Sebagian besar ulama terdahulu sampai sekarang menasihakan agar pembayaran zakat fitri berupa barang, yaitu berupa makanan pokok.

Selagi masih ada waktu mari kita manfaatkan sebaik-baiknya aku dan kawan-kawanku sekalian.



Salam